KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Batam, Jadi Rajagukguk menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha di kawasan Batam.
Insentif cukai di FTZ dicabut, Kadin Batam: Yang kami butuhkan kepastian hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Batam, Jadi Rajagukguk menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha di kawasan Batam.