Insentif cukai di FTZ dicabut, Kadin Batam: Yang kami butuhkan kepastian hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Batam, Jadi Rajagukguk menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha di kawasan Batam.


"Batam itu kan FTZ tidak dipungut PPN PPnBM dan cukai. Lalu sekarang di tengah jalan, (insentif) cukainya dicabut. Dengan adanya kebijakan ini, siapa yg menjadi korban? Lagi-lagi pengusaha," ujar Jadi, Selasa (21/5).

Jadi menilai, BP Batam sudah memberikan kuota BKC kepada pengusaha dan kuota tersebut menurutnya sudah melalui proses kajian. Pencabutan insentif cukai di Batam secara mendadak, lanjut Jadi, menghambat proses pemasokan produk.

"Padahal pengusaha itu sudah melakukan transaksi, distributor di Batam sudah melakukan kontrak dengan perusahaan di Jawa tiba-tiba dipotong. Ini yang menjadi pertanyaan. Lagi-lagi pemerintah inkosisten dengan kebijakannya sendiri," ujar dia.

Adapun Jadi mengimbau agar pemerintah lebih bijak mengambil keputusan untuk kawasan seperti Batam yang merupakan kawasan strategis dan diandalkan untuk investasi. Ia juga menolak jika pemerintah ingin mengubah konsep kawasan dagang Batam dari FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Ini masalah kepastian hukum, itu saja bagi pengusaha. Jangan pengusaha dirugikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .