JAKARTA. Supaya program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) cepat bergulir, pemerintah berjanji memberi insentif cukai bagi para agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang ingin memproduksi mobil murah. Pemberian insentif ini sebagai pengganti pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang banyak dikeluhkan industri otomotif. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan, pemerintah masih membahas besaran insentif cukai yang bakal diberikan kepada industri otomotif. Namun ia yakin pemberian insentif ini bakal terlaksana pada tahun ini juga. "Aturan ini masih harus dirumuskan antar instansi dan kementerian, yaitu Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Perindustrian sebagai pemberi masukan," ungkap Budi, kemarin. Kementerian Perindustrian mengusulkan syarat mobil yang bisa mendapat insentif cukai mobil murah antara lain adalah mobil berkapasitas mesin 1.000 cc-1.200 cc. Mobil itu juga harus irit bahan bakar, yakni dengan konsumsi bahan bakar bisa mencapai 20 km - 21 km per liter. Penggunaan komponen lokal di mobil itu juga harus 60% di tahap awal hingga mencapai 80%.
Insentif cukai mobil murah mulai tahun ini
JAKARTA. Supaya program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) cepat bergulir, pemerintah berjanji memberi insentif cukai bagi para agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang ingin memproduksi mobil murah. Pemberian insentif ini sebagai pengganti pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang banyak dikeluhkan industri otomotif. Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan, pemerintah masih membahas besaran insentif cukai yang bakal diberikan kepada industri otomotif. Namun ia yakin pemberian insentif ini bakal terlaksana pada tahun ini juga. "Aturan ini masih harus dirumuskan antar instansi dan kementerian, yaitu Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Perindustrian sebagai pemberi masukan," ungkap Budi, kemarin. Kementerian Perindustrian mengusulkan syarat mobil yang bisa mendapat insentif cukai mobil murah antara lain adalah mobil berkapasitas mesin 1.000 cc-1.200 cc. Mobil itu juga harus irit bahan bakar, yakni dengan konsumsi bahan bakar bisa mencapai 20 km - 21 km per liter. Penggunaan komponen lokal di mobil itu juga harus 60% di tahap awal hingga mencapai 80%.