JAKARTA. Perbankan bakal mendapat sumber likuiditas baru. Pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) pada penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank tanah air. Juda Agung, Direktur Eksekutif Bidang Moneter dan Ekonomi Bank Indonesia (BI), menyatakan, kebijakan tersebut berpotensi menarik dana dari luar negeri. “Perbankan dalam negeri akan memperoleh sumber dana likuiditas valuta asing (valas),” katanya, Jumat (26/2). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 yang terbit kemarin menyebutkan, DHE yang disimpan dalam bentuk deposito rupiah hanya kena pajak 7,5% untuk tenor satu bulan. Kemudian, pajak 5% untuk deposito tenor tiga bulan, dan pajak 0% buat tenor enam bulan atau lebih.
Insentif DHE perlonggar likuiditas bank
JAKARTA. Perbankan bakal mendapat sumber likuiditas baru. Pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) pada penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank tanah air. Juda Agung, Direktur Eksekutif Bidang Moneter dan Ekonomi Bank Indonesia (BI), menyatakan, kebijakan tersebut berpotensi menarik dana dari luar negeri. “Perbankan dalam negeri akan memperoleh sumber dana likuiditas valuta asing (valas),” katanya, Jumat (26/2). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016 yang terbit kemarin menyebutkan, DHE yang disimpan dalam bentuk deposito rupiah hanya kena pajak 7,5% untuk tenor satu bulan. Kemudian, pajak 5% untuk deposito tenor tiga bulan, dan pajak 0% buat tenor enam bulan atau lebih.