KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dimulainya era perakitan lokal kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai harus diikuti dengan reformasi skema insentif pemerintah agar tidak berhenti pada tahap perakitan semata. Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai, pendekatan insentif “pukul rata” sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan sistem insentif berjenjang berbasis peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang agresif. “Dengan dimulainya era perakitan lokal ini, pemerintah harus segera mereformasi skema insentif dari pendekatan pukul rata menjadi sistem insentif berjenjang berbasis peningkatan TKDN yang agresif,” ujar Yannes kepada Kontan, Jumat (23/1).
Baca Juga: Setelah Insiden Kecelakaan Kerja, PLTU Sukabangun Perkuat Pengawasan Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi menghamburkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada sekadar perakit. Menurutnya, insentif fiskal terbesar justru harus diarahkan secara eksklusif kepada pabrikan yang berani memproduksi komponen kritikal di dalam negeri. “Pemerintah wajib mengarahkan insentif fiskal terbesar, seperti tax holiday jangka panjang dan bea masuk 0% untuk bahan baku hulu, bagi pabrikan yang memproduksi parts kritikal seperti sel baterai,
electric drivetrain, dan
power control unit di dalam negeri, bukan sekadar merakit parts impor,” tegasnya. Yannes juga menilai, di tengah harga baterai yang masih tinggi, pemerintah perlu menjaga daya tarik konsumen melalui kebijakan simultan di sisi fiskal. Salah satunya dengan mensubsidi sel baterai yang diproduksi secara lokal serta mengaktifkan mekanisme subsidi silang emisi. “Pendapatan dari pajak karbon atau cukai emisi kendaraan ICE konvensional harus dialokasikan langsung untuk mensubsidi harga on the road EV ber-TKDN tinggi, sehingga harga jualnya menjadi lebih kompetitif dan juga sehat secara fiskal,” ujarnya. Di luar insentif fiskal, Yannes mendorong strategi nonfiskal yang bersifat “memaksa pasar”. Ia mengusulkan adanya mandat pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan BUMN yang wajib 100% menggunakan unit rakitan lokal. Selain itu, intervensi regulasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai penting untuk mempermudah green financing. “Perlu bunga spesial dan DP 0% bagi konsumen agar adopsi EV bisa lebih cepat,” kata Yannes. Menurut dia, kombinasi antara “stick” TKDN di sisi hulu dan “carrot” pembiayaan di sisi hilir akan menciptakan skala ekonomi yang menurunkan biaya produksi, memaksa transfer teknologi inti secara riil, serta menjamin Indonesia menjadi basis produksi bernilai tambah tinggi. “Bukan sekadar pasar bagi produk perakitan semu bagi prinsipal asing,” tegasnya. Meski demikian, Yannes mengingatkan bahwa perakitan lokal atau completely knocked down (CKD) saat ini memang baru memangkas sebagian biaya. "Secara logis perakitan lokal memang memangkas biaya logistik dan menghilangkan bea masuk CBU, sehingga mampu menekan harga jual sekitar 10% hingga 20%,” ujarnya. Namun, penurunan tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong pasar segmen menengah secara masif. Pasalnya, hingga kini masih banyak komponen tier 2 dan tier 3 yang diimpor dan sangat bergantung pada fluktuasi dolar AS, terutama komponen baterai. “Parts baterainya memiliki struktur biaya terbesar EV, mencapai 40% dari total
cost of goods sold, dan mayoritas masih impor,” katanya. Ia menambahkan, selama industri hanya merakit sasis yang bernilai tambah rendah tanpa memproduksi sel baterai di dalam negeri, efisiensi biaya produksi belum menyentuh sisi fundamental. Dampaknya, perakitan lokal saat ini baru memperluas pasar di lapisan kelas menengah atas. “Untuk benar-benar menembus daya beli mayoritas di level psikologis Rp250 juta–Rp300 juta, pemerintah wajib segera mewujudkan lokalisasi sel baterainya hingga
battery pack secara penuh,” ujar Yannes. Tanpa itu, ia menilai penurunan harga yang terjadi saat ini lebih banyak disebabkan oleh efek subsidi pajak, bukan hasil dari kesiapan industri komponen domestik dan efisiensi industri utuh yang berkelanjutan.
Baca Juga: Insentif EV Dinilai Perlu Berbasis TKDN, Bukan Sekadar Perakitan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News