KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek lanjut virus corona sudah menjalar kemana-mana. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menebar strategi untuk menangkal efek lanjut dari penyebaran virus corona yang punya nama Covid 19 ini. Stimulus itu, pertama, dengan memberikan kenaikan insentif kepada mayarakat lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja. Tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat, utamanya golongan bawah. Kedua, pemberian fasilitas fiskal kepada industri manufaktur. Yakni penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri manufaktur, khususnya pasal dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Ada 19 industri manufaktur yang mendapatkannya.
Insentif fiskal tak efektif, eks Menkeu Chatib usul dialihkan untuk progam kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek lanjut virus corona sudah menjalar kemana-mana. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menebar strategi untuk menangkal efek lanjut dari penyebaran virus corona yang punya nama Covid 19 ini. Stimulus itu, pertama, dengan memberikan kenaikan insentif kepada mayarakat lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Kartu Prakerja. Tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat, utamanya golongan bawah. Kedua, pemberian fasilitas fiskal kepada industri manufaktur. Yakni penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi industri manufaktur, khususnya pasal dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Ada 19 industri manufaktur yang mendapatkannya.