KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan-kebijakan insentif fiskal tersebut penting untuk dievaluasi. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah tepat sasaran, efektif, dan menciptakan multiplier effect.
“Apakah tax holiday dan tax allowance yang ada efektif? Jika tidak, maka kurangi dan tambahkan sektor lain yang membutuhkan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (10/9). Ia melanjutkan, selama ini memang untuk mendapatkan tax allowance dan tax holiday membutuhkan usaha yang cukup rumit. Oleh karena pemerintah perlu mempermudah syarat dan pengawasan agar betul-betul efektif untuk perekonomian. “Saya setuju kriteria/syarat memang cukup rumit, tetapi harus diakui ada abuse juga. Maka pengawasan yang efektif menjadi penting,” ucapnya, Menurut Yustinus, dari evaluasi ini , pemerintah perlu fokus ke industri padat karya yang menyerap tenaga kerja signifikan. Keberpihakan tersebut misalnya pada sektor TPT (textile dan produk tekstil), lalu agrobisnis yang kompetitif. Yustinus melanjutkan, pembebasan pajak (exemption) beberapa barang juga perlu ditinjau. Termasuk jika ada yang justru dibutuhkan tetapi belum dimasukkan. Adapun pengurang-pengurang (deduction) untuk kelompok-kelompok masyarakat rentan perlu diperbaiki lagi