KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini penurunan harga gas untuk empat sektor industri masih kelabu. Sejauh ini hanya beberapa industri saja yang menikmatinya. Mereka adalah industri baja, pupuk, dan petrokimia yang sudah menikmati harga gas US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Empat industri yang belum mendapat penurunan harga gas adalah keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical. Padahal, keempat industri itu termasuk dalam industri yang mesti mendapat harga gas US$ 6 per mmbtu sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah terbit terkait dengan harga gas. "Gas industri sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita mengusulkan ke Menteri Perekonomian, harganya seperti Perpres," terang dia, Jumat (18/5).
Insentif harga gas bagi empat sektor industri dibahas lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini penurunan harga gas untuk empat sektor industri masih kelabu. Sejauh ini hanya beberapa industri saja yang menikmatinya. Mereka adalah industri baja, pupuk, dan petrokimia yang sudah menikmati harga gas US$ 6 per million british thermal units (mmbtu). Empat industri yang belum mendapat penurunan harga gas adalah keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical. Padahal, keempat industri itu termasuk dalam industri yang mesti mendapat harga gas US$ 6 per mmbtu sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah terbit terkait dengan harga gas. "Gas industri sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita mengusulkan ke Menteri Perekonomian, harganya seperti Perpres," terang dia, Jumat (18/5).