KONTAN.CO.ID - Kemudahan impor tekstil dan produk tekstil yang diberikan pemerintah untuk Industri Kecil Menengah (IKM) produsen, diharapkan mampu meningkatkan daya saing tekstil lokal. Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap insentif itu. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS). Dengan demikian, IKM khusus produsen, yang melakukan kegiatan impor TPT dikecualikan dari proses LS tersebut. Selama ini, dalam proses LS, surveyor juga memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Insentif impor tekstil dikhawatirkan rawan bocor
KONTAN.CO.ID - Kemudahan impor tekstil dan produk tekstil yang diberikan pemerintah untuk Industri Kecil Menengah (IKM) produsen, diharapkan mampu meningkatkan daya saing tekstil lokal. Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap insentif itu. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS). Dengan demikian, IKM khusus produsen, yang melakukan kegiatan impor TPT dikecualikan dari proses LS tersebut. Selama ini, dalam proses LS, surveyor juga memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.