Insentif industri hijau tunggu persetujuan Menkeu



JAKARTA. Kementerian perindustrian mengusulkan adanya insentif bagi industri hijau di Indonesia mengingat beberapa negara lain sudah menerapkan hal tersebut.

"Insentifnya bisa berupa pengurangan pajak, bisa juga bea masuk atas equipment atau peralatan yang digunakan untuk industri hijau," kata MS Hidayat seusai acara Penganugerahan penghargaan industri hijau di Kantornya Selasa (26/11). Namun menurut Hidayat, insentif bagi industri hijau bisa diterapkan karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Karena belum ada persetujuan tidak bisa diumumkan," tuturnya. Ia juga belum mau untuk membeberkan berapa insentif yang akan diperoleh bagi industri hijau. "Kalau belum dapat lampu hijau, saya belum berani bicara dulu, takut batal," katanya. Menurut dia, ini merupakan salah satu ide yang dulu pernah ada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pada saat itu ia melihat bahwa negara-negara lain sudah memberikan insentif bagi industri yang ada di negara mereka untuk menumbuhkan industri hijau. Hal inilah yang akan diterapkan di Indonesia. Pada beberapa negara di dunia salah satu bentuk penghargaan yang diberikan untuk industri hijau di antaranya berupa keringanan pajak, dan keringanan atas biaya equipment yang digunakan untuk green industri.

Untuk bisa menerapkan insentif hijau, tentu saja standar yang digunakan juga akan sama seperti negara lain. "Itu juga tidak terlalu memberatkan buat negara, karena insentif itu untuk merangsang lebih banyak industri hijau," tuturnya.


Jika insentif diberikan diharapkan bisa mengurangi emisi karbon yang dikeluarkan berlebihan oleh kalangan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan