KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk industri padat karya termasuk industri sepatu. Insentif ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang bakal berlaku pada 2025 mendatang. Berbagai insentif ini diantaranya diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
Insentif Industri Padat Karya, Aprisindo Minta Jangan Salah Sasaran
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk industri padat karya termasuk industri sepatu. Insentif ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang bakal berlaku pada 2025 mendatang. Berbagai insentif ini diantaranya diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.