KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementeria Keuangan segera mengevaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan. Tujuannya untuk mempermudah berbisnis bagi para investor. "Antara lain insentif, kemudahan, termasuk pajak dalam hal ini. Kami akan melihat seluruhnya yang bisa dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/4). Namun, Sri Mulyani belum bisa menentukan insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Yang jelas, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak kelangsungan dunia usaha, tetapi juga pada penerimaan.
Insentif ke investor tak pengaruhi kocek negara
KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementeria Keuangan segera mengevaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan. Tujuannya untuk mempermudah berbisnis bagi para investor. "Antara lain insentif, kemudahan, termasuk pajak dalam hal ini. Kami akan melihat seluruhnya yang bisa dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/4). Namun, Sri Mulyani belum bisa menentukan insentif apa saja yang disiapkan pemerintah. Yang jelas, insentif itu tak hanya mempertimbangkan dampak kelangsungan dunia usaha, tetapi juga pada penerimaan.