KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meluncurkan paket stimulus baru untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dalam waktu dekat. Adapun rencana insentifnya berupa subsidi hingga 40% untuk mobil listrik tertentu, kuota insentif 500.000 motor listrik, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman berharap insentif kendaraan listrik dapat meningkatkan permintaan kendaraan listrik. "Dengan demikian, dapat memberikan dampak positif terhadap penyaluran pembiayaan kendaraan listrik," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
Insentif Kendaraan Listrik Bisa Mendongkrak Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meluncurkan paket stimulus baru untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dalam waktu dekat. Adapun rencana insentifnya berupa subsidi hingga 40% untuk mobil listrik tertentu, kuota insentif 500.000 motor listrik, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman berharap insentif kendaraan listrik dapat meningkatkan permintaan kendaraan listrik. "Dengan demikian, dapat memberikan dampak positif terhadap penyaluran pembiayaan kendaraan listrik," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).