Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Lemah, Industri Minta Aturan Tegas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kebijakan insentif kendaraan listrik melalui surat edaran (SE) belum cukup kuat untuk memberikan kepastian bagi industri.

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, mengatakan terbitnya SE dari pemerintah memang menjadi respons atas polemik kebijakan pajak kendaraan listrik yang sebelumnya menuai sorotan.

Menurut dia, langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap keresahan pelaku industri. Namun, secara regulasi, posisi SE dinilai lemah karena tidak bersifat mengikat.


“SE ini bagus, kita senang karena ada respons. Tapi statusnya tidak wajib, hanya himbauan, berbeda dengan peraturan menteri yang mengikat,” ujarnya ketika dihubungi Kontan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Hyundai Sambut Insentif EV, Minta Kebijakan Konsisten dengan Peta Jalan Industri

Ia menjelaskan, perbedaan status tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi di daerah. Pasalnya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Kalau daerah tidak mengikuti SE, tidak ada sanksinya. Sementara Permendagri memberi kewenangan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan,” jelasnya.

Periklindo pun mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan melalui regulasi yang lebih tegas, baik dengan revisi aturan maupun penerbitan beleid baru agar tidak menimbulkan simpang siur.

“Harus ada ketegasan lagi, jangan hanya SE. Bisa direvisi atau dibuat aturan yang lebih jelas supaya tidak membingungkan,” katanya.

Menurut Tenggono, kepastian regulasi menjadi kunci untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan listrik. Dengan aturan yang jelas dan konsisten, minat pasar diyakini akan meningkat.

Ia juga menilai, momentum pengembangan kendaraan listrik saat ini cukup kuat, seiring kenaikan harga energi fosil global. Kondisi ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat transisi ke kendaraan listrik.

“Ini momentum, harga BBM dunia naik. Seharusnya kita dorong ke EV, apalagi listrik kita relatif cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemah, Picu Ketidakpastian Industri

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kebijakan ini hadir di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Tito menyatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi.

Adapun insentif tersebut mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya. Pemerintah daerah diminta melaporkan implementasinya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News