KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengatakan, program insentif berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok, tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, menurutnya sasaran program ini adalah para debitur kecil dan pelaku Usana Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). “Program ini Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI ya, mereka tidak masuk, karena utangnya BLBI kan besar-besar,” kata Lukman dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10). Lukman mengatakan, program keringanan atau diskon yang diberikan pemerintah untuk debitur kecil adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan.
Insentif keringanan utang tidak berlaku bagi pengemplang BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengatakan, program insentif berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok, tidak berlaku bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, menurutnya sasaran program ini adalah para debitur kecil dan pelaku Usana Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). “Program ini Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI ya, mereka tidak masuk, karena utangnya BLBI kan besar-besar,” kata Lukman dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10). Lukman mengatakan, program keringanan atau diskon yang diberikan pemerintah untuk debitur kecil adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan.