JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui adanya peningkatnya jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan diri atau resign. Namun menurutnya, jumlah pegawai pajak yang mengundurkan diri tidak mencapai 100 orang, bukan 6.000 orang seperti yang diberitakan. "6.000 orang itu yang mau masuk. Kita ambil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sekitar 5.900 sekian," ujar Chatib, Selasa (8/7). Menurutnya, struktur DJP dalam hal pegawai memang harus diperbaiki. Namun kalau jalan keluarnya hanya menaikkan gaji, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan adalah adanya perhatian terhadap remunerasi. Sebab, menurut Chatib, kompensasi yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kinerja yang telah dilakukannya ini, perbandingannya relatif rendah. Risiko pegawai pajak untuk diperiksa oleh kejaksaan dan KPK lebih tinggi sehingga mereka pun memilih keluar. Ada juga yang dibajak oleh perusahaan swasta. Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk memperketat mantan pegawai pajak yang kemudian berpindah profesi menjadi konsultan pajak. Menurut Chatib PMK tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan.
Insentif kurang, pegawai pajak banyak yang resign
JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui adanya peningkatnya jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan diri atau resign. Namun menurutnya, jumlah pegawai pajak yang mengundurkan diri tidak mencapai 100 orang, bukan 6.000 orang seperti yang diberitakan. "6.000 orang itu yang mau masuk. Kita ambil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sekitar 5.900 sekian," ujar Chatib, Selasa (8/7). Menurutnya, struktur DJP dalam hal pegawai memang harus diperbaiki. Namun kalau jalan keluarnya hanya menaikkan gaji, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan adalah adanya perhatian terhadap remunerasi. Sebab, menurut Chatib, kompensasi yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kinerja yang telah dilakukannya ini, perbandingannya relatif rendah. Risiko pegawai pajak untuk diperiksa oleh kejaksaan dan KPK lebih tinggi sehingga mereka pun memilih keluar. Ada juga yang dibajak oleh perusahaan swasta. Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk memperketat mantan pegawai pajak yang kemudian berpindah profesi menjadi konsultan pajak. Menurut Chatib PMK tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan.