KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran. Namun, perubahan tersebut juga memunculkan risiko baru berupa manipulasi jumlah porsi yang dilaporkan oleh dapur pelaksana. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, skema baru yang menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi aktual lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan insentif tetap kepada SPPG. “Dari sisi anggaran, skema baru ini hampir pasti lebih efisien. Sebelumnya, setiap dapur menerima Rp6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima, seolah seluruh SPPG selalu beroperasi pada kapasitas maksimal 3.000 porsi,” ujar Yusuf kepada Kontan, Minggu (4/10/2026).
Baca Juga: Bersiap! 34 Kanwil DJP Dituntut Capai Target Penerimaan Pajak 2026 Menurutnya, dengan skema baru, pembayaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar disalurkan, dengan batas tertinggi tetap Rp6 juta per hari. Dengan rata-rata layanan sekitar 2.000 porsi per dapur, kebutuhan insentif secara kasar berpotensi turun sekitar sepertiga. Yusuf memperkirakan, efisiensi tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran hingga belasan triliun rupiah per tahun. Meski demikian, penghematan tersebut belum tentu secara langsung mengurangi belanja negara. Pasalnya, penyerapan anggaran program MBG saat ini masih berada di bawah pagu yang tersedia. Karena itu, menurut Yusuf, ruang fiskal yang tercipta dari efisiensi insentif sebaiknya dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan kepada penerima manfaat yang belum terjangkau. Di sisi lain, perubahan mekanisme pembayaran juga berpotensi menggeser titik risiko dalam pelaksanaan MBG. Jika sebelumnya pembayaran tidak secara langsung bergantung pada jumlah porsi aktual, kini jumlah porsi menjadi dasar perhitungan insentif. “Namun, risikonya akan bergeser ke pelaporan jumlah porsi. Potensi manipulasi dapat berupa penggelembungan porsi, penerima fiktif, atau penurunan kualitas makanan demi mengejar volume,” jelas Yusuf. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi. Salah satunya melalui konfirmasi harian dari sekolah yang terhubung dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, jumlah porsi yang dilaporkan juga perlu dicocokkan dengan pembelian bahan baku serta diverifikasi melalui inspeksi lapangan secara acak. Langkah tersebut penting agar pembayaran berbasis jumlah porsi tidak justru membuka celah penyimpangan baru. Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per SPPG per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan, yakni Rp2.000 per porsi, dengan batas maksimal Rp6 juta per hari. Dengan skema tersebut, SPPG yang menyalurkan 3.000 porsi dalam sehari tetap dapat menerima insentif maksimal Rp6 juta. Sementara SPPG dengan jumlah penerima lebih rendah akan memperoleh insentif sesuai jumlah porsi yang dilayani.
Baca Juga: Insentif SPPG MBG Berubah! Kini Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober Yusuf menilai perubahan skema tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha para mitra SPPG. Sebab, pembangunan dan operasional dapur SPPG turut dibiayai oleh mitra, sementara jumlah penerima manfaat ditentukan oleh BGN. “Jika alokasi penerima berubah tanpa aturan yang transparan, pendapatan mitra dapat turun meskipun mereka telah menanamkan modal,” katanya. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menetapkan mekanisme pembagian penerima manfaat yang jelas serta memberikan masa transisi yang memadai bagi mitra SPPG dalam menghadapi perubahan skema insentif. Perhatian khusus juga diperlukan untuk SPPG yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Yusuf mengatakan, dapur di daerah dengan kepadatan penduduk rendah akan lebih sulit mencapai kapasitas 3.000 porsi. Padahal, biaya operasional dan distribusi di wilayah tersebut cenderung lebih tinggi. “Tarif berbeda atau batas minimum insentif dapat diterapkan agar mitra tetap layak beroperasi dan layanan tidak justru berkurang di wilayah yang paling membutuhkan,” ujarnya. Selain efisiensi anggaran dan keberlanjutan mitra, Yusuf mengingatkan agar perubahan skema insentif tidak membuat kualitas makanan menjadi terabaikan. Keamanan pangan tetap harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG.
Terlebih, masih terdapat SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Oleh karena itu, evaluasi program MBG menurutnya tidak cukup hanya mengukur jumlah porsi yang disalurkan. “Evaluasi MBG juga perlu bergerak dari sekadar jumlah porsi menuju hasil yang lebih substantif, seperti perbaikan status gizi anak,” pungkas Yusuf.
Baca Juga: Wantimpres Bertambah, CELIOS Soroti Anggaran dan Tumpang Tindih Fungsi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News