KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif fiskal kendaraan listrik melalui surat edaran (SE) dinilai belum sepenuhnya mampu meredakan ketidakpastian di kalangan pelaku industri dan masyarakat. Pakar otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu menilai, SE yang diterbitkan pemerintah pusat merupakan langkah reaktif untuk merespons polemik kebijakan pajak kendaraan listrik. Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki niat baik karena pemerintah berupaya meredakan keresahan masyarakat dan pelaku industri pasca terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Gaikindo Harap Penjualan Mobil Listrik Tetap Ngebut Namun secara substansi, kebijakan ini dinilai kurang efektif lantaran tidak mengubah ketentuan dalam regulasi tersebut. “SE tersebut langkah reaktif dengan niat baik, tetapi secara substansi kurang efektif karena tidak mengubah isi Permendagri dan secara legal formal lemah karena sifatnya sukarela,” ujar Yannes kepada Kontan, Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan, kondisi ini justru berpotensi memunculkan kebingungan baru akibat inkonsistensi kebijakan yang dinilai terlalu dinamis. Hal tersebut, lanjutnya, dapat menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan perhitungan bisnis dan investasi. Yannes juga menilai, SE tersebut hanya memberikan efek psikologis terbatas bagi masyarakat, khususnya calon pembeli kendaraan listrik berbasis baterai alias
battery electric vehicle (BEV). “SE ini memang bisa meredakan sebagian kekhawatiran masyarakat, terutama yang sudah berniat membeli BEV dengan harga terjangkau. Tapi efeknya terbatas dan tidak menghapus kekhawatiran soal inkonsistensi kebijakan secara menyeluruh,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Baca Juga: Harga Kakao Anjlok Imbas Penurunan Permintaan dan Konflik Timur Tengah Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Aturan tersebut sempat menjadi sorotan karena memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah. Tito menyatakan, pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berimbas pada perekonomian domestik. Adapun insentif tersebut mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam implementasinya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, disertai keputusan kepala daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News