KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan. Pakar menilai, langkah ini berpotensi menekan kepercayaan pasar hingga memperlambat penjualan battery electric vehicle (BEV) dalam beberapa tahun ke depan. Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan kebijakan yang diterapkan tanpa masa transisi memadai membuat konsumen menghadapi kenaikan biaya kepemilikan secara tiba-tiba. Kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik, termasuk investor dan pelaku usaha dalam ekosistem kendaraan listrik. Menurut Yannes, absennya standar insentif minimum nasional juga membuka potensi kesenjangan antar daerah. Wilayah dengan kapasitas fiskal besar seperti Jakarta masih mampu memberikan insentif agresif, sementara daerah lain yang bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) cenderung mengenakan pajak penuh.
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Terancam Melambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan. Pakar menilai, langkah ini berpotensi menekan kepercayaan pasar hingga memperlambat penjualan battery electric vehicle (BEV) dalam beberapa tahun ke depan. Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan kebijakan yang diterapkan tanpa masa transisi memadai membuat konsumen menghadapi kenaikan biaya kepemilikan secara tiba-tiba. Kondisi ini berisiko menurunkan kepercayaan publik, termasuk investor dan pelaku usaha dalam ekosistem kendaraan listrik. Menurut Yannes, absennya standar insentif minimum nasional juga membuka potensi kesenjangan antar daerah. Wilayah dengan kapasitas fiskal besar seperti Jakarta masih mampu memberikan insentif agresif, sementara daerah lain yang bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) cenderung mengenakan pajak penuh.