Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Tunggu PMK, Kemenperin Siap Terapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum dapat merealisasikan rencana pemberian insentif pembelian motor listrik senilai sekitar Rp 5 juta per unit. Pelaksanaan program tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari sisi teknis telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Jadi Kita tunggu ininya ya, apa, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” terang Agus di Istana Merdeka, Senin (16/8/2026).


Agus memastikan program insentif motor listrik pada dasarnya sudah siap untuk dijalankan. Namun, implementasinya belum dapat dilakukan sebelum regulasi dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” tegas Agus.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Dilanjutkan, Pasar EV Dinilai Bakal Makin Ngebut

Merek Motor Listrik Penerima Insentif Masih Dibahas

Terkait merek motor listrik yang nantinya akan memperoleh insentif, Agus mengatakan pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sejumlah pihak.

Pembahasan tersebut, kata dia, juga akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dengan demikian, daftar merek atau produk motor listrik yang memenuhi kriteria penerima insentif belum ditetapkan secara final.

Subsidi Motor Listrik Dilakukan Bertahap

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pemberian subsidi motor listrik dengan nilai sekitar Rp 5 juta per unit.

Baca Juga: Pasar Mobil Bekas Masih Lesu Meski Penjualan Mobil Baru Naik

Purbaya menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak akan dilakukan secara serentak kepada seluruh pembelian. Pemerintah akan menyalurkan subsidi secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran negara.

“Tahun ini (ada subsidi motor listrik). Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Purbaya, rencana pemberian subsidi motor listrik tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah juga telah meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kebijakan tersebut.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pelaksanaan program tetap bergantung pada kemampuan anggaran yang tersedia dalam APBN.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News