Insentif Motor Listrik Turun jadi Rp 3 juta Per Unit, Ini Respon Aismoli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik pada 2026. Besaran insentif ditetapkan Rp3 juta per unit untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran tersebut secara teoritis dapat mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, pemerintah memperkirakan penyerapan program tidak akan mencapai target tersebut karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit.

"Saya pikir paling 100.000 (unit motor listrik) sampai akhir tahun," ujar Purbaya, Kamis (20/8/2026).


Dengan perkiraan penyerapan sekitar 100.000 unit, realisasi insentif secara kasar berpotensi mencapai Rp300 miliar atau sekitar 10% dari total anggaran Rp3 triliun.

Baca Juga: Tripar Multivision (RAAM) Ekspansi Platinum Cineplex di Kota Tier-2 dan Tier-3

Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai penurunan besaran insentif dari rencana sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit akan tetap memberikan dampak terhadap penjualan.

Public Relation & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga mengatakan, besaran insentif berkaitan dengan keterjangkauan konsumen. Menurutnya, dampak insentif Rp3 juta terhadap penjualan akan berbeda dibandingkan jika pemerintah memberikan insentif Rp5 juta atau Rp7 juta per unit.

"Tentunya pasti akan berbeda pada saat diberikan insentif misalkan Rp5 juta atau Rp7 juta yang sebelumnya, karena kan bicara keterjangkauan, pasti akan ada pengaruh," ujar Riniwaty ditemui di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Riniwaty mengatakan, AISMOLI sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk melihat pengaruh besaran insentif terhadap keterjangkauan konsumen.

Namun, perubahan nominal insentif membuat kajian tersebut perlu kembali dilihat. "Ada beberapa research kayak di UNS kita sudah koordinasi juga, nanti mungkin kita bisa relook, tapi pasti berpengaruh," katanya.

Sementara itu, Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai penurunan insentif Rp5 juta menjadi Rp3 juta cukup berpengaruh terhadap minat konsumen. Hal ini lantaran konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan bulanan.

Menurut Yannes, selisih Rp2 juta memang terlihat kecil secara nominal, tetapi cukup berarti bagi rumah tangga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas sekaligus mencari nafkah.

"Insentif Rp3 juta masih membantu, tetapi daya ungkitnya terhadap permintaan kemungkinan lebih terbatas karena belum sepenuhnya menutup kesenjangan harga awal," jelas Yannes kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan, harga motor listrik yang berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp22 juta, bahkan lebih dari Rp20 juta untuk sejumlah model dengan baterai yang dibeli, masih menghadapi tantangan untuk menandingi harga motor bensin populer di kelas yang sama.

Menurut Yannes, insentif harga Rp3 juta juga belum cukup untuk mendorong penjualan motor listrik secara massal. Pemerintah perlu mempertimbangkan kombinasi kebijakan yang dapat menekan biaya pembelian maupun cicilan konsumen.

"Kalau memungkinkan, insentif sebaiknya dikombinasikan dengan subsidi bunga, DP rendah dengan tenor yang tetap sehat, serta insentif leasing yang benar-benar menurunkan cicilan," ujarnya.

Selain besaran insentif, AISMOLI juga menyoroti waktu pelaksanaan program. Riniwaty menilai jika program baru berjalan pada September 2026, efektivitasnya akan terbatas lantaran waktu penyaluran hingga akhir tahun cukup singkat.

Menurutnya, pelaku industri membutuhkan waktu untuk menjalankan proses administrasi sekaligus melakukan komunikasi kepada pasar. Kondisi tersebut berisiko membuat konsumen yang sudah tertarik membeli motor listrik tidak memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan kuota insentif.

Karena itu, AISMOLI meminta kepastian pemerintah terkait waktu implementasi program. "Makanya kami selalu bicara kepastian. Kalau bisa besok sudah bisa dijalankan. Kalau pun selambat-lambatnya sebulan dua bulan itu sudah langsung jalan," kata Riniwaty.

Adapun pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebelum insentif dapat diberlakukan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah sebelumnya menargetkan program tersebut mulai berjalan paling cepat pada September 2026.

Baca Juga: Target Lifting Gas RAPBN 2027 Turun, Aspermigas Soroti Serapan dan Harga Gas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News