JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok kebijakan insentif untuk bank yang memiliki rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) secara efisien. Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK Mulya Siregar menyampaikan, kebjiakan ini akan mulai diberlakukan di kuartal II-2016. “Aturannya bisa mulai berlaku di kuartal II,” kata Mulya, Kamis (7/4).
Insentif NIM & BOPO berlaku di kuartal II 2016
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok kebijakan insentif untuk bank yang memiliki rasio margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) secara efisien. Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK Mulya Siregar menyampaikan, kebjiakan ini akan mulai diberlakukan di kuartal II-2016. “Aturannya bisa mulai berlaku di kuartal II,” kata Mulya, Kamis (7/4).