KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif untuk sektor industri padat karya, seperti subsidi kredit revitalisasi mesin industri, penanggungan PPh 21 bagi pekerja, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, efektivitas insentif ini dalam memitigasi dampak kenaikan PPN masih menjadi perdebatan. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, mengungkapkan bahwa insentif tersebut belum cukup efektif. Menurutnya, masalah utama yang dihadapi industri padat karya bukan terletak pada mesin atau insentif tersebut, melainkan pada kondisi pasar domestik yang sudah jenuh.
Insentif Padat Karya Dinilai Belum Maksimal Mengatasi Dampak PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan diberlakukannya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif untuk sektor industri padat karya, seperti subsidi kredit revitalisasi mesin industri, penanggungan PPh 21 bagi pekerja, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, efektivitas insentif ini dalam memitigasi dampak kenaikan PPN masih menjadi perdebatan. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, mengungkapkan bahwa insentif tersebut belum cukup efektif. Menurutnya, masalah utama yang dihadapi industri padat karya bukan terletak pada mesin atau insentif tersebut, melainkan pada kondisi pasar domestik yang sudah jenuh.
TAG: