Pemerintah terus menebar insentif pajak. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Aturan mainnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Tahun Berjalan. Beleid diskon pajak besar-besaran tersebut terbit dan berlaku 25 Juni lalu. Detailnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan juga pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu, berhak mendapatkan pengurangan PPh bruto maksimal 200% dari investasi yang mereka keluarkan. Lalu, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu memperoleh pengurangan PPh bruto maksimum 300%.
Insentif pajak saja belum cukup
Pemerintah terus menebar insentif pajak. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Aturan mainnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Tahun Berjalan. Beleid diskon pajak besar-besaran tersebut terbit dan berlaku 25 Juni lalu. Detailnya, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan juga pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu, berhak mendapatkan pengurangan PPh bruto maksimal 200% dari investasi yang mereka keluarkan. Lalu, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu memperoleh pengurangan PPh bruto maksimum 300%.