Insentif Pajak Belum Cukup Untuk menggaet Investor ke IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.

PMK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.


Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan  bahwa berbagai insentif yang telah ditawarkan pemerintah akan menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di IKN.

Baca Juga: Pengusaha Sambut Positif 9 Insentif Pajak Penghasilan yang Difasilitasi Pemerintah

Hanya saja, pemberian insentif ini hanya faktor yang kesekian bagi kebanyakan investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi. Menurut dia, hal lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain adalah kepastian hukum atau aturan seperti status tanah dan ketersediaan sarana/prasarana.

"Perihal ini kami melihat juga sudah berproses dengan baik," kata Candra kepada Kontan.co.id, Minggu (19/5).

Namun dari semua hal tersebut, Chandra bilang yang menjadi faktor utama adalah aktivitas ekonomi di IKN. "Berapa banyak penduduk yang tinggal, berapa besar pasar dan demand yang sudah ada, berapa besar potensi bisnisnya dalam kurun waktu tertentu. Ini menjadi yang paling menarik bagi pengusaha dalam berinvestasi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati