KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN. Setidaknya ada enam beragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN. Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Selain itu, ada juga perlakukan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.
Insentif Pajak Belum Tentu Jadi Faktor Investor Menanamkan Modal di IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN. Setidaknya ada enam beragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN. Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Selain itu, ada juga perlakukan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.