Insentif Pajak Belum Tentu Jadi Faktor Investor Menanamkan Modal di IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.

Setidaknya ada enam beragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah  salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan  supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai. Selain itu, ada juga perlakukan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.


Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Beragam Insentif Pajak Guna Menarik Investor di IKN

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, obral insentif pajak bukan menjadi satu-satunya pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di IKN. Namun, masih ada pertimbangan lainnya seperti kondisi makro ekonomi termasuk ancaman resesi global serta naiknya suku bunga dan selisih kurs.

"Investor tidak hanya mengumpulkan dana dari internal tetapi juga melalui skenario pinjaman baik domestik maupun luar negeri, ditengah naiknya  suku bunga, biaya pinjaman akan lebih mahal sehingga menambah cost of financing proyek di IKN," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).

Terkait selisih kurs, Bhima bilang, akan berpengaruh terhadap biaya material kontruksi terutama yang didatangkan dari impor seperti besi baja, kaca, keramik dan sebagainya. Terlebih lagi, penyesuaian upah yang akan lebih tinggi tahun depan lantaran inflasi juga akan menjadi pertimbangan investor saat melakukan penanaman modal.

"Variabel tadi perlu dihitung secara cermat oleh calon investor," kata Bhima.

Selain itu, kata Bhima, meski sudah ada Undang-Undang (UU), namun investor akan mempertimbangkan kepastian hukum pasca pemilihan umum (pemilu). Dengan alasan kondisi resesi ekonomi dan juga pelebaran defisit fiskal, bisa saja presiden yang terpilih di tahun 2024 akan menebitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda sementara proyek IKN.

"Risiko politiknya punya beban besar bagi pengusaha apalagi investasi yang dibutuhkan berorientasi jangka panjang," tandas Bhima.

Baca Juga: Beragam Insentif Menggiurkan dari Pemerintah Guna Tarik Investor ke IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat