KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan harga rumah yang terkena PPnBM akan dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini untuk mendongkrak bisnis properti. Director of Research Savills Property Connection Indonesia Anton Situros mengatakan, dampak positif dari kebijakan ini kemungkinan bisa saja menaikkan penjualan properti. Tapi jika melihat kondisi sekarang, insentif pajak itu belum tentu bisa maksimal juga.
Insentif pajak belum tentu menggairahkan pasar hunian mewah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan harga rumah yang terkena PPnBM akan dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Kebijakan ini untuk mendongkrak bisnis properti. Director of Research Savills Property Connection Indonesia Anton Situros mengatakan, dampak positif dari kebijakan ini kemungkinan bisa saja menaikkan penjualan properti. Tapi jika melihat kondisi sekarang, insentif pajak itu belum tentu bisa maksimal juga.