KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi merombak bujet insentif pajak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Anggaran tersebut digelontorkan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Sebetulnya tidak ada tambahan insentif pajak dari pemerintah. Hanya saja, alokasi dana insentif pajak membengkak lantaran perluasan wajib pajak (WP) yang bakal menerima. Adapun rincian insentif perpajakan tersebut, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 25,66 triliun, stimulus PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.
Insentif pajak bengkak jadi Rp 123 triliun dari semula Rp 63,1 triliun, apa sebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi-lagi merombak bujet insentif pajak dari Rp 63,1 triliun menjadi Rp 123,01 triliun. Anggaran tersebut digelontorkan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Sebetulnya tidak ada tambahan insentif pajak dari pemerintah. Hanya saja, alokasi dana insentif pajak membengkak lantaran perluasan wajib pajak (WP) yang bakal menerima. Adapun rincian insentif perpajakan tersebut, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 25,66 triliun, stimulus PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.