Insentif pajak dan listrik disiapkan bagi industri media



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi industri pers di Tanah Air. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media untuk mengantisipasi efek pandemi korona. 

Ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah.  Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran," kata Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7).

Baca Juga: Kemenkeu berharap insentif bagi industri media berlaku Agustus 2020


Fadjroel menambahkan, media juga akan mendapatkan keringanan cicilan  pajak korporasi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Penghasilan pegawai industri media dengan gaji hingga Rp 200 juta per tahun akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Selain masalah pajak, iuran beberapa komponen di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan ditangguhkan selama 12 bulan. Khusus bagi profesi jurnalis,  pemerintah menjanjikan penangguhan iuran BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers

Insentif bagi industri media juga akan diberikan dalam hal tagihan listrik. Fadjroel menyatakan, Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Belanja iklan pemerintah pun didorong untuk industri media, terutama iklan layanan masyarakat.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan, mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok dan membahas lebih lanjut terkait guyuran insentif bagi industri media. "Kuartal ketiga ini pembahasannya bisa diselesaikan dan kalau bisa Agustus lebih bagus lagi," katanya kepada KONTAN.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah kepada industri media. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon