KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi industri pers di Tanah Air. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media untuk mengantisipasi efek pandemi korona. Ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah. Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran," kata Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7). Baca Juga: Kemenkeu berharap insentif bagi industri media berlaku Agustus 2020
Insentif pajak dan listrik disiapkan bagi industri media
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi industri pers di Tanah Air. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media untuk mengantisipasi efek pandemi korona. Ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah. Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran," kata Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7). Baca Juga: Kemenkeu berharap insentif bagi industri media berlaku Agustus 2020