Insentif Pajak Dipangkas, Kepercayaan Pasar Kendaraan Listrik Dipertaruhkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai mencerminkan belum matangnya desain transisi fiskal pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi mengatakan, sejak awal pemerintah memang memberikan insentif fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari agenda transisi energi.

Namun, menurutnya, insentif tersebut sejatinya tidak pernah dirancang sebagai kebijakan permanen, melainkan hanya stimulus awal untuk membentuk pasar.


“Persoalannya bukan sekadar perubahan arah kebijakan, tetapi ketidakjelasan desain transisinya,” ujar dia kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Aismoli Khawatir Pajak Baru Tekan Penjualan Motor Listrik

Badiul menilai, publik sebelumnya menerima sinyal kuat bahwa kendaraan listrik akan memperoleh keistimewaan fiskal. Sayangnya, hal itu tidak diiringi dengan peta jalan yang transparan terkait kapan dan bagaimana insentif tersebut akan dikurangi.

Akibatnya, perubahan kebijakan saat ini memunculkan kesan inkonsistensi dan berpotensi mengganggu kepercayaan pasar.

Secara ekonomi, pengenaan kembali pajak kendaraan listrik berpotensi meningkatkan total cost of ownership, terutama bagi konsumen kelas menengah yang menjadi target perluasan pasar.

Dalam jangka pendek, kondisi ini dinilai dapat menahan laju adopsi kendaraan listrik, khususnya di segmen non-premium.

“Jika tidak diimbangi dengan instrumen lain seperti subsidi tepat sasaran, insentif produksi, serta percepatan pembangunan infrastruktur, risiko perlambatan penjualan akan cukup signifikan,” jelasnya.

Ia menekankan, tantangan utama saat ini bukan pada ada atau tidaknya kebijakan, melainkan pada konsistensi, kredibilitas, dan kesinambungan desain kebijakan.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Pengamat Soroti Inkonsistensi Kebijakan

Menurut dia, transisi menuju kendaraan listrik membutuhkan orkestrasi kebijakan yang stabil, terukur, dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Selama ini, insentif kendaraan listrik di Indonesia tergolong cukup besar. Untuk motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp 7 juta per unit. Sementara mobil listrik memperoleh insentif tidak langsung melalui pembebasan PPnBM, penurunan PPN, serta penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah, dengan nilai mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit.

Ketika insentif tersebut dikurangi, harga efektif kendaraan meningkat sehingga daya tarik pasar berpotensi melemah, terutama bagi konsumen yang sensitif terhadap harga.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026.

Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen.

Perubahan ini menandai berakhirnya era insentif penuh kendaraan listrik. Ke depan, besaran pajak akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya, yang berpotensi meningkatkan beban pajak seiring dengan nilai kendaraan.

Bagi konsumen, kebijakan ini berarti adanya penyesuaian dalam perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik, baik dari sisi harga awal maupun pajak tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News