KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga akhir 2021. Namun, untuk beberapa penerima jenis insentif akan dibatasi. Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. Dengan perpanjangan ini maka insentif tersebut akan berlaku hingga Desember 2021. Kendati demikian Menkeu menegaskan tidak semua wajib pajak dapat menerima insentif tersebut. Pemerintah akan memperketat penyaluran lima insentif.
Insentif pajak diperpanjang, tapi penerima lima insentif jenis ini dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga akhir 2021. Namun, untuk beberapa penerima jenis insentif akan dibatasi. Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. Dengan perpanjangan ini maka insentif tersebut akan berlaku hingga Desember 2021. Kendati demikian Menkeu menegaskan tidak semua wajib pajak dapat menerima insentif tersebut. Pemerintah akan memperketat penyaluran lima insentif.