Insentif pajak diperpanjang, tapi penerima lima insentif jenis ini dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga akhir 2021. Namun, untuk beberapa penerima jenis insentif akan dibatasi.

Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. 

Dengan perpanjangan ini maka insentif tersebut akan berlaku hingga Desember 2021. Kendati demikian Menkeu menegaskan tidak semua wajib pajak dapat menerima insentif tersebut. Pemerintah akan memperketat penyaluran lima insentif.


Pertama, untuk diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Kedua, pembebasan PPh 22 Impor. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Keempat, diskon PPN untuk sektor properti. Kelima, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.

Baca Juga: Insentif pajak karyawan dan diskon pajak korporasi diperpanjang hingga akhir 2021

Kendati demikian, Menkeu belum merinci kriteria yang bisa memanfaatkan lima insentif tersebut. Yang jelas untuk PPnBM mobil diberi diskon 100% hanya untuk mobil dengan kapasitas silinder di bawah 1.500 cc.

“Beberapa insentif yang kita nilai perlu diperpanjang maka kami lakukan. Namun tidak untuk seluruh sektor selama ini. Kami hanya akan memerikan kepada sektor-sektor yang benar-benar butuh dukungan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6). 

Menkeu mengatakan perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini. Untuk insentif diskon PPN dan PPnBM mobil, Menkeu berhadap bisa ikut mendorong konsumsi masyarakat.

“Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonomi bangkit, dan masyarakat menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama yang menengah-atas,” ucap Menkeu.

Meskipun penerima lima insentif tersebut dibatasi, Menkeu menegaskan untuk insentif pajak karyawan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP masih sesuai dengan aturan di PMK sebelumnya. Artinya tidak ada pengetatan kriteria penerima insentif.

Selanjutnya: Emiten Sektor Otomotif Makin Ngegas Berkat Insentif Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi