KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, industri ritel dan pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak. Hal ini demi kelangsungan industri sektor ritel dan pusat perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19. Alphonzus menyebut, dua jenis pajak yang dibutuhkan saat ini. Pertama, insentif pajak untuk mendongkrak penjualan. Kedua, insentif pajak untuk meringankan beban pelaku usaha. APPBI mengusulkan penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final. Yakni pajak yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi. Hal ini demi meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.
Insentif pajak diyakini mendorong peningkatan penjualan industri ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, industri ritel dan pusat perbelanjaan membutuhkan insentif pajak. Hal ini demi kelangsungan industri sektor ritel dan pusat perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19. Alphonzus menyebut, dua jenis pajak yang dibutuhkan saat ini. Pertama, insentif pajak untuk mendongkrak penjualan. Kedua, insentif pajak untuk meringankan beban pelaku usaha. APPBI mengusulkan penghapusan sementara pajak - pajak yang bersifat final. Yakni pajak yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi. Hal ini demi meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.