KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.