KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini. Insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian hunian sampai harga Rp 2 miliar dan diskon PPn 50% untuk hunian dari Rp 2 miliar - Rp 5 miliar yang semula hanya berlaku sampai Agustus diperpanjang hingga Desember 2021. Mortgage & Secured Loan Business Head CIMB Niaga Heintje Mogi mengatakan, insentif pajak tersebut sudah terbukti mendorong penjualan properti sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini yang ditandai dengan pertumbuhan penyaluran KPR CIMB Niaga.
Insentif pajak dorong penyaluran KPR CIMB Niaga tumbuh 7,3% di semester I 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini. Insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian hunian sampai harga Rp 2 miliar dan diskon PPn 50% untuk hunian dari Rp 2 miliar - Rp 5 miliar yang semula hanya berlaku sampai Agustus diperpanjang hingga Desember 2021. Mortgage & Secured Loan Business Head CIMB Niaga Heintje Mogi mengatakan, insentif pajak tersebut sudah terbukti mendorong penjualan properti sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini yang ditandai dengan pertumbuhan penyaluran KPR CIMB Niaga.