KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Jumat (22/6) besok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Peluncuran akan dilakukan di Surabaya untuk kemudian berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu. Kalau detailnya, kita tunggu nomor peraturan pemerintah (PP) dulu, ujarnya kepada KONTAN, Rabu (20/6) Berdasarkan draf RPP tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu yang diperoleh KONTAN, dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) bisa memperoleh insentif penurunan PPh final dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Insentif pajak final UMKM mulai berlaku 1 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Jumat (22/6) besok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Peluncuran akan dilakukan di Surabaya untuk kemudian berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu. Kalau detailnya, kita tunggu nomor peraturan pemerintah (PP) dulu, ujarnya kepada KONTAN, Rabu (20/6) Berdasarkan draf RPP tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu yang diperoleh KONTAN, dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) bisa memperoleh insentif penurunan PPh final dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.