KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana untuk mencabut insentif pajak impor untuk alat kesehatan (alkes) pada akhir tahun ini. Namun hal tersebut dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia tidak kembali melonjak di sisa tahun ini. “Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam acara Media Briefing DJBC, Kamis (2/6) kemarin. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hingga 27 Mei 2022, realisasi insentif fiskal berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 pada tahun 2022 tercatat senilai Rp 0,83 triliun.
Insentif Pajak Impor Alkes akan Dicabut Akhir Tahun Ini, Begini Saran Epidemiologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berencana untuk mencabut insentif pajak impor untuk alat kesehatan (alkes) pada akhir tahun ini. Namun hal tersebut dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia tidak kembali melonjak di sisa tahun ini. “Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam acara Media Briefing DJBC, Kamis (2/6) kemarin. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hingga 27 Mei 2022, realisasi insentif fiskal berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 pada tahun 2022 tercatat senilai Rp 0,83 triliun.