KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut insentif pajak impor alat kesehatan terkait Covid-19 di akhir tahun ini. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika kasus Covid-19 tidak kembali melonjak di Indonesia. “Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki dalam acara Media Briefing, Kamis (2/6). Adapun, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Insentif Pajak Impor Alkes Terkait Covid-19 Bakal Dicabut Akhir 2022, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mencabut insentif pajak impor alat kesehatan terkait Covid-19 di akhir tahun ini. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika kasus Covid-19 tidak kembali melonjak di Indonesia. “Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki dalam acara Media Briefing, Kamis (2/6). Adapun, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.