KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pabrikan otomotif mulai memanfaatkan insentif pajak impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Untuk itu, mereka wajib segera membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Sebagaimana diketahui, insentif bebas bea masuk dan PPnBM impor mobil listrik CBU diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu agen pemegang merek (APM), Aion Indonesia disebut berhak memperoleh insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk impor tiga model mobil listriknya yakni Aion Y Plus, Aion ES, dan Hyptec HT ke Tanah Air. Insentif ini didapat lantaran Aion Indonesia akan membangun pabrik mobil listrik di Cikampek, Jawa Barat.
Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Mulai Diminati Para Produsen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pabrikan otomotif mulai memanfaatkan insentif pajak impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Untuk itu, mereka wajib segera membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Sebagaimana diketahui, insentif bebas bea masuk dan PPnBM impor mobil listrik CBU diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu agen pemegang merek (APM), Aion Indonesia disebut berhak memperoleh insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk impor tiga model mobil listriknya yakni Aion Y Plus, Aion ES, dan Hyptec HT ke Tanah Air. Insentif ini didapat lantaran Aion Indonesia akan membangun pabrik mobil listrik di Cikampek, Jawa Barat.