Insentif Pajak Jumbo IKN Tak Laku, Ekonom Sebut Ada Krisis Kepercayaan Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nihilnya pemanfaatan fasilitas tax holiday untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025 dinilai menjadi sinyal bahwa persoalan utama investasi di kawasan tersebut bukan lagi besarnya insentif fiskal, melainkan kepastian bisnis, kejelasan arah pengembangan, hingga tingkat kepercayaan investor.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN sepanjang 2025. 

Padahal pemerintah telah menawarkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk menarik investasi.


Baca Juga: Bukan Soal Diskon Pajak, Ini Penyebab Warga Masih Berat Beli Rumah Subsidi

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited), jumlah permohonan fasilitas tax holiday penanaman modal di IKN dan daerah mitra turun dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nol pada 2025.

Selain itu, berbagai insentif lain seperti Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi, Litbang, hingga Sumbangan IKN juga tidak menerima satu pun permohonan sepanjang 2024-2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, menilai akar persoalan bukan terletak pada minimnya insentif yang diberikan pemerintah, melainkan belum jelasnya fungsi utama IKN di mata investor.

"Masalah fundamentalnya bukan di insentif yang bertebaran untuk IKN. Tapi persoalannya adalah fungsi IKN menjadi kurang jelas, jadi kota administratif atau bisnis? Kebingungan ini nantinya berdampak pada hitungan RoI dari para investor," ujar Bhima kepada Kontan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Bhima, ketidakjelasan tersebut meningkatkan risiko investasi karena investor harus memperhitungkan potensi aset yang kehilangan nilai apabila permintaan terhadap kawasan tersebut rendah.

Ia menambahkan, selama pemerintah belum menyelesaikan persoalan mengenai fungsi IKN, investor akan lebih memilih menanamkan modal di kawasan industri yang dinilai memiliki prospek permintaan lebih jelas.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Cor)e Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai nihilnya pengajuan tax holiday tidak serta-merta menunjukkan tidak adanya minat investasi. 

Menurutnya, sebagian proyek masih berada dalam tahap konstruksi sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Baca Juga: Inflasi Akhir 2026 Diproyeksi 3,13%, El Nino dan Geopolitik Jadi Ancaman

"Angka nol pengajuan ini perlu dibaca secara hati-hati karena tidak otomatis berarti tidak ada minat investasi. Sebagian proyek masih berada pada tahap konstruksi sehingga belum memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas tersebut," katanya.

Namun demikian, Yusuf menilai kondisi tersebut tetap menjadi sinyal bahwa insentif pajak bukan faktor utama yang dipertimbangkan investor.

Ia menyebut fenomena rendahnya pemanfaatan insentif juga pernah terjadi pada berbagai kebijakan perpajakan lainnya di Indonesia. Hal itu menunjukkan persoalan investasi lebih bersifat struktural dibanding sekadar besaran fasilitas pajak.

Menurut Yusuf, pengalaman di IKN juga menjadi pelajaran ketika pemerintah berencana menawarkan insentif yang lebih besar melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

"Pengalaman IKN menunjukkan bahwa insentif yang sangat besar belum tentu otomatis menarik investor jika fondasi ekosistem bisnisnya belum kuat," tambah Yusuf.

Dari sisi fiskal, Yusuf mengingatkan bahwa pemberian insentif berarti pemerintah mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lain. 

Selain itu, penerapan pajak minimum global (global minimum tax) juga berpotensi mengurangi manfaat insentif bagi investor karena selisih pajak dapat dipungut oleh negara asal perusahaan.

Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas melalui praktik modal domestik yang diputar melalui luar negeri agar terlihat sebagai investasi asing sehingga memenuhi syarat memperoleh insentif.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M.Rizal Taufikurahman.

Menurutnya, nihilnya pemanfaatan insentif IKN membuktikan bahwa insentif fiskal tidak otomatis menghasilkan investasi baru.

"Investor tidak hanya menghitung berapa besar potongan pajak yang diterima, tetapi juga menilai kepastian proyek, prospek permintaan, kesiapan infrastruktur, konsistensi regulasi, serta tingkat risiko politik dan komersial," katanya.

Oleh karena itu, Rizal menilai pemerintah tidak boleh mengulang pendekatan yang sama ketika merancang paket insentif untuk PFII.

Tanpa proyek yang bankable, tata kelola yang jelas, kepastian pengembalian, dan pembagian risiko yang proporsional, insentif hanya akan menjadi pemanis kebijakan," imbuh Rizal.

Ia juga mengingatkan risiko pemerintah terjebak dalam praktik race to the bottom, yakni terus menurunkan beban pajak demi menarik investor, sementara manfaat ekonominya tidak sebanding dengan penerimaan negara yang dikorbankan.

Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Lebih lanjut, Rizal menilai setiap insentif seharusnya disertai target yang terukur serta evaluasi berkala agar tidak menjadi beban fiskal.

Menurutnya, jika insentif dinikmati oleh investor yang sebenarnya tetap akan masuk tanpa fasilitas tersebut, maka negara hanya kehilangan penerimaan tanpa memperoleh tambahan investasi yang nyata.

"Oleh sebab itu, setiap insentif harus dilengkapi target kinerja, batas waktu, evaluasi berkala, serta mekanisme penghentian apabila tidak menghasilkan investasi, lapangan kerja, transfer teknologi, dan nilai tambah domestik. Prinsipnya, insentif harus dibayar oleh hasil, bukan oleh janji investasi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News