KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Salah satu yang penyerapannya sedikit yakni pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni baru 10,55%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, insentif yang sudah digelontorkan sejak tahun lalu itu memang tidak laku. Sebab, untuk PPh 21 DTP, yang mengajukan adalah perusahaan selaku pemberi kerja, namun yang mendapatkan manfaat adalah karyawan. “Yang mengajukan bukanlah yang mendapatkan manfaat. Jadi wajar jika ada keengganan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).
Insentif pajak karyawan baru terserap 10,55%, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun, atau baru terserap 23,98% dari pagu. Salah satu yang penyerapannya sedikit yakni pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni baru 10,55%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, insentif yang sudah digelontorkan sejak tahun lalu itu memang tidak laku. Sebab, untuk PPh 21 DTP, yang mengajukan adalah perusahaan selaku pemberi kerja, namun yang mendapatkan manfaat adalah karyawan. “Yang mengajukan bukanlah yang mendapatkan manfaat. Jadi wajar jika ada keengganan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).