KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebtkan, realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih minim akibat rendahnya pelaporan oleh perusahaan. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi insentif PPh Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun. Angka tersebut cuma setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun. Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif pajak karyawan belum banyak dimanfaatkan, ini kata Menkeu Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebtkan, realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih minim akibat rendahnya pelaporan oleh perusahaan. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi insentif PPh Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun. Angka tersebut cuma setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun. Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).