KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi akan diperpanjang hingga akhir 2021. Pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan seluruh insentif dalam perpajakan sebagaimana diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021, akan diperpanjang hingga akhir 2021.
Insentif pajak karyawan dan diskon pajak korporasi diperpanjang hingga akhir 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi akan diperpanjang hingga akhir 2021. Pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan seluruh insentif dalam perpajakan sebagaimana diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021, akan diperpanjang hingga akhir 2021.