KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), seperti pembebasan pajak karyawan dan diskon pajak korporasi akan diperpanjang hingga akhir 2021. Pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan. Sementara, untuk pajak korporasi yakni diberikan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan seluruh insentif dalam perpajakan sebagaimana diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021, akan diperpanjang hingga akhir 2021.
“PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), akan diperpanjang sehingga akan berlaku hingga akhir tahun 2021,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6). Baca Juga: Realisasi anggaran PEN mencapai Rp 226,63 triliun hingga 18 Juni 2021 Lebih lanjut, Suahasil mengatakan untuk diskon PPN perumahan dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan juga diperpanjang hingga akhir tahun ini. Wamenkeu menyampaikan dari sisi anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya sering dengan pemanfaatan insentif. Yang jelas, sebagian dari insentif tersebut menjadi bagian dari pengurangan penerimaan negara. Sehingga, nantinya akan dimasukkan dalam potential loss penerimaan pajak tahun ini. “Ada konsekuensinya terhadap anggaran. Sedang kita hitung,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (21/6).