Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Tarik Ulur, Kepastian Jadi Sorotan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia masih mengalami tarik ulur yang memicu ketidakpastian di industri otomotif.

Setelah sempat menuai polemik akibat dimasukkannya kendaraan listrik ke dalam skema pajak daerah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat kini mendorong pemberian insentif fiskal melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.


Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi sekaligus meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Tito dalam SE tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru Nikotin dan Bahan Tambahan Berpotensi Tekan Daya Saing IHT

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang menargetkan percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional. Namun demikian, implementasi di tingkat daerah masih belum seragam.

Daerah Hitung Ulang Dampak Fiskal

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengkaji ulang dampak fiskal dari kebijakan insentif tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan insentif secara penuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pemberian insentif perlu mempertimbangkan keseimbangan antara dukungan terhadap transisi energi dan kebutuhan pendapatan daerah.

“Pemprov DKI sedang mengkaji skema insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dengan tetap mendukung transisi energi,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, ruang fiskal daerah menjadi perhatian utama, mengingat kebutuhan pembiayaan transportasi publik seperti integrasi layanan Trans Jabodetabek masih cukup besar. Potensi penurunan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan secara serius.

Insentif Jadi Penopang Harga

Dari sisi industri, insentif pajak dinilai berperan penting dalam menjaga daya saing harga kendaraan listrik di pasar domestik. Tanpa dukungan insentif, harga kendaraan listrik berpotensi meningkat dan menekan minat konsumen.

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebut, selama insentif PKB dan BBNKB masih berlaku, harga kendaraan listrik relatif stabil.

Baca Juga: Motor Listrik Kena Pajak, Produsen Motor Listrik Ini Malah Tebar Diskon

“Kalau insentif masih ada, harga tetap seperti sekarang dan peminat diharapkan tetap tinggi,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Pelaku industri memperkirakan tren penjualan kendaraan listrik pada awal 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Prospek ini dinilai dapat berlanjut hingga akhir tahun, seiring dukungan kebijakan dan penguatan ekosistem kendaraan listrik.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menekankan pentingnya konsistensi kebijakan agar sejalan dengan peta jalan industri jangka panjang.

“Kami berharap kebijakan tetap sejalan dengan peta jalan industri jangka panjang agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Head of PR HMID Rouli Sijabat menambahkan, insentif fiskal dapat menekan biaya kepemilikan kendaraan listrik, sehingga meningkatkan daya tarik bagi konsumen.

Sementara itu, Head of Marketing Jaecoo Indonesia Mohamad Ilham Pratama menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan pasar kendaraan listrik, yang didorong oleh semakin beragamnya pilihan produk, termasuk Battery Electric Vehicle (BEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Kepastian Regulasi Jadi Tantangan

Di tengah optimisme tersebut, pelaku industri menyoroti lemahnya dasar hukum kebijakan insentif yang hanya berbentuk surat edaran. Hal ini dinilai belum memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun investor.

Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa menilai, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga implementasinya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Rusun untuk Kelas Menengah Tanggung

“Kalau daerah tidak mengikuti, tidak ada sanksinya. Ini yang membuat ketidakpastian,” ujarnya ketika dihubungi Kontan, Jumat (24/4/2026).

Periklindo pun mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih kuat dan tegas guna menghindari perbedaan interpretasi di lapangan.

Pandangan serupa disampaikan oleh pakar otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai, keberadaan SE hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan regulasi.

“Kebijakan ini tidak mengubah isi Permendagri dan secara legal formal lemah,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, inkonsistensi kebijakan berpotensi mengganggu perhitungan bisnis dan keputusan investasi di sektor kendaraan listrik, yang saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: