KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak. Bahkan, pemerintah masih akan mengeluarkan insentif pajak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan-kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi. "Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia," tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Insentif pajak menjadi rayuan bagi pengusaha untuk berinvestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak. Bahkan, pemerintah masih akan mengeluarkan insentif pajak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan-kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi. "Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia," tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).