Insentif pajak menjadi rayuan bagi pengusaha untuk berinvestasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak. Bahkan, pemerintah masih akan mengeluarkan insentif pajak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan-kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya adalah suatu bentuk fasilitas untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi.

"Insentif merupakan rayuan untuk melakukan investasi, baik berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha di Indonesia," tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).


Tahun ini, pemerintah sudah menjalankan tax holiday, tax allowance, juga penurunan pajak bagi UMKM. Bawono menilai, bentuk insentif yang bermacam-macam tersebut akan meringankan beban pajak investor, tetapi di sisi lain akan berdampak pada pengurangan potensi pajak yang bisa dipungut.

"Akan tetapi, harus diingat bahwa peningkatan investasi dan kegiatan permodalan akan menciptakan efek pengganda baik kepada ekonomi suatu kawasan, adanya penciptaan lapangan kerja, serta mendorong kegiatan ekonomi lain yang berkaitan," tambah Bawono.

Menurut Bawono, adanya multiplier effect ini akan menciptakan potensi pajak baru. Dia mengatakan, insentif pajak ini bisa menciptakan basis pajak baru jangka menengah bila insentif pajak berhasil mendatangkan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto