KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BYD Auto Indonesia menanggapi kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil listrik dan hybrid pada 2025 mendatang. Sebagai informasi, pemerintah dipastikan akan melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD) pada awal tahun depan. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU. Belum cukup, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP 3% untuk mobil hybrid.
Insentif Pajak Menyasar Mobil Hybrid, BYD Buka Opsi Luncurkan Model PHEV di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BYD Auto Indonesia menanggapi kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil listrik dan hybrid pada 2025 mendatang. Sebagai informasi, pemerintah dipastikan akan melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri atau completely knock down (CKD) pada awal tahun depan. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU. Belum cukup, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP 3% untuk mobil hybrid.