Insentif Pajak Penulis 1,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu, Kapan Mulai Berlaku?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan insentif pajak bagi penulis berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% akan berlaku tanpa batas waktu. Namun, penulis masih harus menunggu aturan teknis sebelum fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak tersebut tidak dirancang sebagai fasilitas sementara.

Kebijakan itu akan berlaku terus-menerus setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


“(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: DJP Ingatkan: Meski Pajak Dipotong, Pelaporan SPT Tetap Harus Dilakukan

Meski demikian, Airlangga belum dapat memastikan kapan penulis mulai menikmati tarif PPh final 1,5% tersebut. Hingga kini, PMK sebagai aturan pelaksanaan kebijakan itu masih dalam proses penyusunan.

Airlangga menegaskan, pemberlakuan insentif baru dimulai setelah PMK ditandatangani dan diundangkan. “(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani,” katanya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket fasilitas ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk diluncurkan pada semester II-2026.

Insentif pajak penulis juga menjadi tindak lanjut atas janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada penulis dan industri buku nasional.

Sebelumnya, Airlangga mengumumkan rencana pemberian insentif tersebut pada Mei 2026. Pemerintah menetapkan PPh final penulis sebesar 1,5% dan menyiapkan aturan pelaksana melalui PMK.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

Fasilitas ini ditujukan bagi penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas. Dengan demikian, skema tersebut dirancang untuk mencakup penulis buku secara luas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” kata Airlangga pada 26 Mei 2026.

Dengan kepastian bahwa insentif berlaku terus-menerus, perhatian kini bergeser pada penyelesaian PMK. Selama aturan teknis belum terbit, tarif dan mekanisme baru tersebut belum dapat diterapkan kepada penulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News