KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan agar berbagai insentif perpajakan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap selaras dengan standar perpajakan internasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus menghindari potensi persoalan perpajakan di tingkat internasional. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, kebijakan perpajakan dalam PFII perlu disusun sejalan dengan berbagai komitmen internasional, seperti OECD/G20 Inclusive Framework, Global Minimum Tax (Pillar Two), Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta Automatic Exchange of Information (AEOI).
Insentif Pajak PFII Diharapkan Selaras Standar Global demi Tarik Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan agar berbagai insentif perpajakan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap selaras dengan standar perpajakan internasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus menghindari potensi persoalan perpajakan di tingkat internasional. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, kebijakan perpajakan dalam PFII perlu disusun sejalan dengan berbagai komitmen internasional, seperti OECD/G20 Inclusive Framework, Global Minimum Tax (Pillar Two), Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta Automatic Exchange of Information (AEOI).
TAG: