Insentif Pajak PFII Lebih Menarik dari Singapura dan Dubai, Ini Tantangannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia menawarkan sederet insentif pajak yang lebih menggiurkan melalui Pusat Keuangan Internasional Indonesia (Indonesia Financial Centre/PFII) untuk menarik investor global.

Namun, besarnya insentif tersebut dinilai belum tentu cukup membuat PFII lebih menarik dibandingkan pusat keuangan internasional di Singapura atau Marina Bay Financial Centre (MBFC) dan Uni Emirat Arab atau Dubai International Financial Centre (DIFC).

Pasalnya, investor tidak hanya mempertimbangkan tarif pajak, tetapi juga kepastian hukum, kualitas tata kelola, dan kredibilitas institusi.


Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet membeberkan, dalam skema PFII, pemerintah menawarkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% atau tarif 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun bagi sektor inti.

Baca Juga: Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global

Selain itu, terdapat fasilitas PPh final 0% bagi tenaga ahli, pembebasan pajak atas sejumlah penghasilan investasi investor asing, hingga pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah tertentu.

Penawaran tersebut membuat PFII memiliki daya saing dari sisi perpajakan. Sebagai perbandingan, Dubai melalui DIFC menawarkan tarif pajak nol persen selama 50 tahun.

Sementara itu, Singapura memiliki sejumlah skema insentif bagi sektor keuangan dengan tarif pajak khusus yang berkisar antara 8% hingga 15%.

Meski demikian, Yusuf menilai, daya tarik sebuah pusat keuangan internasional tidak bisa hanya diukur dari besaran insentif pajak yang ditawarkan.

"Secara nominal, insentif PFII memang terlihat sangat kompetitif. PPh badan dapat diberikan hingga 0% selama 50 tahun, setara dengan DIFC Dubai dan lebih rendah dibandingkan tarif konsesi di Singapura yang berkisar 8% hingga 15%," turur Yusuf kepada Kontan, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga: UU PFII Terbit, Tak Semua Investor Bisa Dapat Insentif Pajak

Namun, menurut Yusuf, terdapat faktor lain yang perlu diperhitungkan investor, terutama terkait penerapan pajak minimum global atau global minimum tax.

Bagi kelompok usaha multinasional dengan omzet konsolidasi sedikitnya 750 juta euro, fasilitas PPh tetap akan berhadapan dengan ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.

Indonesia, Singapura, dan Dubai telah menerapkan ketentuan pajak tambahan domestik untuk memenuhi standar tersebut.

Dengan demikian, ia menilai, bagi bank global, perusahaan asuransi besar, dan manajer aset berskala internasional yang menjadi target utama PFII, perbedaan tarif pajak efektif antaryurisdiksi menjadi semakin kecil.

Yusuf menjelaskan, insentif PFII justru akan lebih terasa bagi pelaku usaha yang berada di bawah ambang batas pajak minimum global, seperti family office atau pengelola dana berskala menengah.

Meski demikian, segmen tersebut juga telah memiliki berbagai pilihan skema insentif kompetitif di Singapura dan Dubai.

Di luar persoalan pajak, investor global juga mempertimbangkan kepastian hukum, kemudahan konversi mata uang, jaringan perjanjian pajak, ketersediaan tenaga profesional, serta biaya kepatuhan.

Baca Juga: Hati-Hati, Obral Insentif Pajak pada 2026 Berisiko Tekan APBN

Dalam aspek tersebut, Singapura dan Dubai dinilai masih memiliki keunggulan karena telah membangun rekam jejak sebagai pusat keuangan internasional selama puluhan tahun.

Sementara itu, rincian insentif PFII masih menunggu aturan turunan dan tidak seluruh fasilitas akan diberikan secara merata. "Bagi investor, nilai insentif yang belum pasti akan selalu didiskon dengan premi risiko," jelas Yusuf.

Ia memberikan ilustrasi, perusahaan dengan laba US$ 100 juta dapat menghemat sekitar US$ 13,5 juta per tahun apabila tarif pajaknya turun dari 13,5% menjadi 0%.

Namun, jika ketidakpastian kebijakan membuat investor meminta tambahan premi risiko sebesar 2% atas modal US$ 1 miliar, biaya tambahannya mencapai US$ 20 juta per tahun.

Dalam kondisi tersebut, penghematan pajak tidak lagi cukup untuk menutup risiko yang harus ditanggung investor.

"Jadi, PFII memang paling murah secara nominal, tetapi belum tentu paling menarik secara efektif. Pajak hanya menjadi tiket masuk, sedangkan keputusan investasi tetap ditentukan oleh kepercayaan dan konsistensi aturan," katanya.

Persoalan kepercayaan tersebut juga menjadi penting di tengah perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, dan efektivitas penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat PFII berpotensi sulit langsung menarik arus investasi keuangan dalam jumlah besar dalam jangka pendek.

Baca Juga: Insentif Pajak Rumah Kurang Efektif, Serapan Paling Rendah pada 2025

Pasalnya, investasi langsung seperti pembangunan smelter memiliki karakteristik berbeda dengan investasi portofolio atau modal keuangan.

Investasi langsung cenderung bertahan karena asetnya bersifat fisik dan sulit dipindahkan. Sebaliknya, modal keuangan dapat keluar dengan cepat ketika persepsi risiko meningkat.

Sementara itu, PFII justru menyasar modal yang sangat sensitif terhadap kepastian hukum dan kualitas tata kelola.

Investor global juga tidak akan sepenuhnya memisahkan risiko PFII dari risiko Indonesia secara keseluruhan. Selama otoritas nasional masih terlibat dalam pengaturan dan penyelesaian sengketa, kredibilitas kawasan akan tetap dinilai berdasarkan kualitas institusi Indonesia.

Meski demikian, Yusuf menilai PFII tetap berpeluang menjadi bagian dari solusi apabila dibangun dengan standar hukum, pengawasan, dan penyelesaian sengketa yang kredibel.

Ia mencontohkan keberhasilan Dubai mengembangkan Dubai International Financial Centre (DIFC) melalui regulator yang independen, kerangka hukum yang jelas, pengadilan yang dipercaya investor internasional, serta konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.

"PFII membutuhkan fondasi yang sama, bukan hanya insentif pajak," ujarnya.

Pada tahap awal, investor yang paling realistis masuk ke PFII adalah institusi strategis yang membutuhkan akses terhadap proyek-proyek di Indonesia, terutama pembiayaan infrastruktur, hilirisasi, dan keuangan syariah.

Adapun dana global yang hanya mencari tempat untuk menempatkan likuiditas kemungkinan masih akan menunggu hingga PFII memiliki rekam jejak dan ekosistem yang lebih matang.

Oleh karena itu, Yusuf menilai pemerintah perlu memastikan urutan kebijakan yang tepat. Integritas pasar modal perlu diperkuat, insentif PFII harus dikunci dalam aturan yang tidak mudah berubah, serta regulator harus memiliki independensi dan kredibilitas.

Setelah fondasi tersebut terbentuk, pemerintah dapat mendatangkan sejumlah institusi besar sebagai pelaku awal untuk membangun ekosistem pusat keuangan internasional.

Baca Juga: Wamenkeu Juda Agung Minta Insentif Pajak Diukur dari Dampak Investasi

Menurutnya, tanpa fondasi tersebut, PFII berisiko menawarkan insentif yang besar tetapi tidak mampu menarik banyak pelaku usaha.

“Pada akhirnya, daya saing PFII tidak ditentukan oleh seberapa rendah pajaknya, melainkan oleh seberapa tinggi tingkat kepercayaan investor terhadap aturan dan institusinya,” tandasnya.

Daftar Insentif Pajak PFII, Singapura, dan Dubai

1. Indonesia – PFII

1.     Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%.

2.     Insentif PPh badan hingga 50 tahun bagi sektor inti.

3.     PPh final 0% bagi tenaga ahli yang memenuhi kriteria.

4.     PPh final 0% bagi hakim ad hoc.

5.     Pengecualian individu asing dari status subjek pajak dalam negeri dengan persyaratan tertentu.

6.     Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi bagi investor asing.

7.     Pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.

8.     PPN tidak dipungut atas barang dan jasa strategis tertentu.

9.     Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah tertentu.

10.  Pembebasan bea masuk atas barang impor untuk pembangunan PFII.

11.  Pengecualian pajak warisan dengan persyaratan tertentu.

12.  PPh final 0% atas hibah modal awal kepada lembaga pengelola PFII.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Insentif Pajak Karyawan Berlanjut di 2027

2. Singapura

1.     PPh badan: Tarif khusus 10%, 13,5%, dan 15% melalui skema Financial Sector Incentive (FSI) untuk kegiatan keuangan yang memenuhi kriteria.

2.     PPh dana investasi: Pembebasan pajak atas penghasilan investasi tertentu melalui skema Section 13D, 13O, 13OA, 13U, dan 13V.

3.     Pajak kegiatan treasury: Tarif khusus 8% atau 10% atas penghasilan kegiatan Finance and Treasury Centre yang disetujui.

4.     Pajak asuransi dan reasuransi: Tarif khusus 10% dan 15% untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan.

5.     Pajak pembiayaan infrastruktur: Insentif pajak atas penghasilan dari kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur tertentu.

6.     Pajak obligasi dan sukuk: Fasilitas pajak untuk instrumen utang dan pembiayaan syariah tertentu.

7.     Pajak REIT: Perlakuan pajak khusus atas penghasilan dan distribusi tertentu kepada investor.

8.     PPh individu: Tarif progresif hingga 24%.

9.     Pajak barang dan jasa (GST): Tarif umum 9%, dengan fasilitas tertentu untuk kegiatan dan dana investasi yang memenuhi persyaratan.

10.  Pajak warisan (Estate Duty): Telah dihapus untuk kematian sejak 15 Februari 2008.

Baca Juga: RUU PFII Banjir Insentif Pajak, Tapi Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah

3. Dubai

1.     PPh badan DIFC: Tarif pajak 0% selama 50 tahun bagi badan dan perusahaan DIFC serta karyawan terkait, sesuai cakupan hukum Dubai.

2.     PPh badan kawasan bebas: Tarif 0% atas qualifying income bagi perusahaan berstatus Qualifying Free Zone Person yang memenuhi persyaratan.

3.     PPh badan umum: Tarif 0% untuk penghasilan kena pajak hingga AED 375.000 dan 9% untuk penghasilan di atas batas tersebut.

4.     PPh pribadi: Tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi di UAE.

5.     Pajak perbankan: Bank asing yang beroperasi di Dubai dikenakan pajak 20%, dengan pengecualian bagi bank asing berlisensi DIFC atas penghasilan dari kegiatan dalam atau melalui DIFC.

6.     Withholding tax: Tarif pajak pemotongan dalam rezim pajak badan federal UAE sebesar 0%.

7.     Pajak pertambahan nilai (VAT): Tarif umum 5%.

8.     Bea masuk: Pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor ke DIFC atau diproduksi di dalam DIFC sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News