KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sederet insentif pajak yang ditawarkan Indonesia melalui Pusat Finansial Indonesia atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai belum tentu cukup untuk menarik investor asing. Pasalnya, daya tarik pusat keuangan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas perpajakan, tetapi juga kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan kesiapan ekosistem finansial. Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengatakan, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan PFII berjalan konsisten agar insentif yang ditawarkan benar-benar mampu menarik minat investor.
Menurutnya, Indonesia tidak bisa membandingkan insentif PFII dengan Marina Bay Financial Centre (MBFC) Singapura.
Baca Juga: Insentif Pajak PFII Lebih Menarik dari Singapura dan Dubai, Ini Tantangannya "Jangan membandingkan Indonesia dengan Singapura. Singapura itu sudah mature. Pusat finansialnya sudah matang dan ekosistemnya sudah terbentuk. Karena itu, insentif yang diberikan tidak perlu terlalu besar," ujar Juniman kepada Kontan, Minggu (1/11/2026). Ia menjelaskan, kepercayaan investor terhadap Singapura terbentuk karena negara tersebut telah memiliki beragam produk dan instrumen investasi yang saling terhubung dalam sebuah ekosistem keuangan. Sementara Indonesia masih harus membangun ekosistem tersebut dari awal. Karena itu, menurut Juniman, pemberian insentif lebih besar, termasuk tarif pajak 0% hingga 50 tahun bagi sektor tertentu, masih dapat dipahami sebagai upaya menarik investor. Namun, besarnya insentif tersebut tidak akan banyak berarti jika pemerintah tidak mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Juniman menilai, persoalan utama Indonesia selama ini terletak pada implementasi kebijakan. Investor masih menghadapi ketidakpastian akibat perubahan regulasi yang kerap terjadi setiap kali ada pergantian pemerintahan. "
Kalau melihat aturan-aturannya, sebenarnya insentif tersebut sudah cukup baik untuk menarik investor. Hanya saja, pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten," katanya. Baca Juga: Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global Ia mengingatkan, pemerintah juga tidak boleh terus mengubah kebijakan setiap kali terjadi pergantian presiden. Perubahan regulasi yang berulang berpotensi membuat investor asing kehilangan kepastian mengenai aturan yang harus menjadi pegangan dalam berinvestasi di Indonesia. Ia juga mengingatkan, pemerintah juga tidak boleh terus mengubah kebijakan setiap kali terjadi pergantian presiden. Perubahan regulasi yang berulang berpotensi membuat investor asing kehilangan kepastian mengenai aturan yang harus menjadi pegangan dalam berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tetap dapat dijalankan dalam jangka panjang. J ika setiap pergantian pemerintahan diikuti perubahan aturan, investor bisa memilih untuk menunda bahkan membatalkan rencana investasinya. Selain konsistensi kebijakan, penegakan hukum juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Juniman menegaskan, kepastian hukum diperlukan untuk membangun kepercayaan investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, upaya pemerintah menarik investasi melalui berbagai instrumen, seperti PFII, Danantara, maupun Indonesia Investment Authority (INA), akan menghadapi tantangan.
Baca Juga: UU PFII Terbit, Tak Semua Investor Bisa Dapat Insentif Pajak Di sisi lain, Juniman menilai pemerintah sampai sekarang belum memberikan kejelasan mengenai bentuk dan kepastian pembentukan PFII itu sendiri. Ia menyoroti rencana lokasi PFII yang telah beberapa kali berubah. Awalnya, pusat finansial tersebut direncanakan berlokasi di Bali, tetapi kemudian bergeser ke Jakarta. Selain itu, aturan-aturan yang menjadi landasan pembentukannya juga mengalami perubahan. "Lokasinya saja sudah beberapa kali berubah. Awalnya direncanakan di Bali, kemudian bergeser ke Jakarta. Aturan-aturannya juga mengalami perubahan. Jadi, pertanyaannya, kapan pusat finansial ini benar-benar mulai berjalan?" ungkapnya. Juniman mengatakan, pemerintah harus tegas menentukan bentuk PFII. Apabila ingin mengadopsi model pusat finansial dari negara lain, pemerintah perlu memastikan model tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan didukung implementasi yang kuat. Sebab, negara-negara yang selama ini menjadi pembanding Indonesia sudah memiliki keunggulan dari sisi investasi maupun ekosistem keuangan. Sementara Indonesia masih memiliki sejumlah kelemahan pada kedua aspek tersebut. Ia juga menyinggung persoalan MSCI serta penilaian lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch dan Moody's yang berkaitan dengan kredibilitas, transparansi, implementasi kebijakan, serta investasi di Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Indonesia dalam membangun kepercayaan investor masih cukup besar. Lebih lanjut, Juniman menekankan pentingnya memperkuat landasan hukum PFII melalui regulasi yang jelas dan kuat. Pemerintah perlu memperjelas bagaimana bentuk pusat finansial tersebut, bagaimana undang-undangnya, serta bagaimana aturan teknis yang akan menjadi dasar operasionalnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Obral Insentif Pajak pada 2026 Berisiko Tekan APBN Regulasi tersebut, menurutnya, harus dirancang agar tidak mudah diubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Bahkan, perlu ada ketentuan dalam undang-undang yang menjamin bahwa pemerintahan berikutnya tetap mengikuti kerangka kebijakan yang telah ditetapkan. "Harus ada ketentuan di undang-undang yang menjamin bahwa siapa pun yang memimpin pemerintahan nantinya tetap mengikuti aturan tersebut. Kalau tidak begitu, kebijakannya akan terus berubah dan investor akan bingung harus berpegang pada aturan yang mana," jelasnya. Selain persoalan regulasi, kondisi politik juga perlu diperhitungkan. Apalagi, Indonesia pada 2027 mulai memasuki tahun politik.
Menurut Juniman, pemerintah perlu memastikan arah kebijakan PFII tetap jelas dan berkelanjutan di tengah dinamika politik tersebut. Ia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat membangun pusat finansial internasional jika bentuk dan arah kebijakannya sendiri belum jelas. "Jika pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial yang kuat di kawasan, pemerintah harus membuat aturan yang kuat, menegakkannya, dan memastikan implementasinya berkelanjutan. Jangan sampai aturan tersebut terus berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan," tegas Juniman. Sebagai informasi, dalam UU PFII, pemerintah menawarkan sejumlah insentif perpajakan melalui PFII. Fasilitas tersebut antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%, insentif PPh badan hingga 50 tahun bagi sektor inti, serta PPh final 0% bagi tenaga ahli yang memenuhi kriteria. Pemerintah juga menawarkan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi bagi investor asing, pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri, serta fasilitas PPN tidak dipungut atas barang dan jasa strategis tertentu. Insentif lainnya meliputi pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah tertentu, pembebasan bea masuk atas barang impor untuk pembangunan PFII, pengecualian pajak warisan dengan persyaratan tertentu, hingga PPh final 0% atas hibah modal awal kepada lembaga pengelola PFII.
Sementara itu, Singapura menerapkan skema insentif pajak berdasarkan sektor dan aktivitas keuangan. Melalui Financial Sector Incentive (FSI), Singapura memberikan tarif khusus PPh badan sebesar 10%, 13,5%, dan 15% untuk kegiatan keuangan yang memenuhi kriteria. Baca Juga: RUU PFII Banjir Insentif Pajak, Tapi Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah Singapura juga memberikan pembebasan pajak atas penghasilan investasi tertentu melalui berbagai skema, seperti Section 13D, 13O, 13OA, 13U, dan 13V. Selain itu, terdapat tarif khusus untuk kegiatan treasury, asuransi, reasuransi, serta pembiayaan infrastruktur. Adapun Dubai menawarkan tarif pajak 0% selama 50 tahun bagi badan dan perusahaan yang berada di Dubai International Financial Centre (DIFC), sesuai ketentuan yang berlaku. Uni Emirat Arab juga menerapkan tarif PPh badan umum sebesar 0% untuk penghasilan kena pajak hingga AED 375.000 dan 9% untuk penghasilan di atas batas tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News