JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka wacana atas insentif pajak reksadana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengaku sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Kami memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dirjen Pajak. Kami terus koordinasi dan bekerja sama," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (22/8). Meski begitu, belum banyak hal yang dapat disampaikan terkait pembahasan insentif pajak reksadana tersebut alias masih buntu. Namun, OJK melihat saat ini sudah banyak fasilitas insentif untuk instrumen investasi reksadana. "Reksadana sudah banyak fasilitas insentifnya. Tapi komunikasi kami terkait hal ini jalan terus," ucap Muliaman. Sebelumnya, pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar instrumen reksadana, mulai 2014 nanti. Saat ini tarif PPh dipatok 5%. Mereka menilai, kenaikan pajak ini akan menghambat pertumbuhan industri reksadana di dalam negeri.
Insentif pajak reksadana masih buntu
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka wacana atas insentif pajak reksadana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengaku sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Kami memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dirjen Pajak. Kami terus koordinasi dan bekerja sama," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (22/8). Meski begitu, belum banyak hal yang dapat disampaikan terkait pembahasan insentif pajak reksadana tersebut alias masih buntu. Namun, OJK melihat saat ini sudah banyak fasilitas insentif untuk instrumen investasi reksadana. "Reksadana sudah banyak fasilitas insentifnya. Tapi komunikasi kami terkait hal ini jalan terus," ucap Muliaman. Sebelumnya, pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar instrumen reksadana, mulai 2014 nanti. Saat ini tarif PPh dipatok 5%. Mereka menilai, kenaikan pajak ini akan menghambat pertumbuhan industri reksadana di dalam negeri.