Insentif Pajak Rumah Subsidi Tak Terserap Penuh, Mobil Listrik Ludes 100%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun anggaran 2025 belum terserap sepenuhnya.

Dari anggaran yang disediakan pemerintah sebesar Rp 4,42 triliun, realisasi belanja baru mencapai Rp 3,80 triliun atau 86,02%.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 618,3 miliar anggaran insentif yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun.


Serapan tersebut menjadi yang terendah dibandingkan berbagai program insentif perpajakan lain dalam kelompok belanja pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Sebaliknya, insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan total anggaran mencapai Rp 3,92 triliun, baik berupa PPN DTP maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, seluruhnya terealisasi 100%.

Baca Juga: Barantin-BPJPH Siapkan Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Tak hanya itu, insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dengan anggaran Rp 282 miliar juga tercatat terserap penuh, sementara insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor tertentu mencapai realisasi 97,11%.

Persoalan ternyata tidak berhenti pada serapan anggaran 2025 saja. Laporan keuangan tersebut mengungkap adanya potensi pendapatan subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang sudah diverifikasi, tetapi hingga 31 Desember 2025 belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Penyebabnya, menurut catatan laporan, adalah pagu anggaran tahun 2025 yang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh klaim yang telah lolos verifikasi.

"Terdapat insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia," tulis DJP dalam laporan tersebut, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Tingkatkan Jumlah Wisatawan, Prabowo Mau Masalah Sampah Rampung dalam Setahun

Tunggakan rumah tapak ini merupakan satu dari sembilan jenis subsidi pajak ditanggung pemerintah yang bernasib sama, yakni sudah diverifikasi tetapi belum dibayar karena keterbatasan anggaran.

Rinciannya adalah subsidi PPh DTP Panas Bumi (Rp 1,31 triliun), subsidi PPh DTP SBN Valas (Rp 576,97 miliar), subsidi PPN DTP KBLBB (Rp 514,72 miliar), hingga subsidi PPN DTP jasa angkutan udara ekonomi (Rp 831,3 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News